Fatwa Rahbar: Transaksi Game Online Tidak Dilarang!

Font Size

Print

SHARE

Tweet it Digg it Google

Ayatullah Udzma Sayyid Ali Khamenei dalam fatwa terbarunya mengenai transaksi fiktif pada game online mengatakan bahwa syariah tidak melarang jual beli seperti itu.

Fatwa itu keluar sebagai jawaban atas pertanyaan yang dilayangkan Direktur Eksekutif Yayasan Nasional Game Komputer kepada kantor Rahbar.

Berikut teks pertanyaan yang diajukan dan jawaban dari kantor Rahbar:

Kepada Yang Mulia,

Ayatullah Udzma Sayyid Ali Khamenei

Kemajuan teknologi media hiburan di dunia dewasa ini semakin pesat, dan kini generasi baru game komputer yang dikenal dengan nama game online telah mewanai pasar dunia.

Pad awalnya game online gratis, dan pengguna yang terhubung dengan internet bisa menggunakan permaian tersebut. Namun kini, sejumlah produsen game online menerapkan prosedur tertentu untuk memperoleh keuntungan yang logis dari permainan tersebut.

Mereka merancang permainan sedemikian rupa sehingga pengguna membutuhkan bahan-bahan tertentu untuk mencapai jenjang permainan yang lebih tinggi. Misalnya, untuk membangun sebuah kota fiktif diperlukan besi, kayu, juga pangan seperti gandum dll.

Untuk melanjutkan permainan ke jenjang yang lebih tinggi, pengguna harus membayar sejumlah uang kepada provider dan produsen dengan imbalan emas fiktif yang dipergunakan dalam permainan.

Lalu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pandangan syariah terhadap jenis transaksi seperti ini. Apakah jual beli barang maupun emas fiktif seperti yang ada dalam game online diperbolehkan atau tidak ?

Sebagai informasi tambahan, saat ini game online tengah marak di masyarakat dunia bahkan  di Iran sendiri.

Hormat saya


Direktur Eksekutif
Yayasan Nasional Game Komputer kepada kantor Rahbar.


Ahmad Minaei.



Jawaban

Berdasarkan penjelasan penanya, transaksi seperti itu diperbolehkan.

Kantor Ayatullah Udzama sayyid Ali Khamenei.

    

   






 

Tags:

Comments

Name
Mail Address
Description