Pembubaran Parlemen; Kontrol Ikhwanul Muslimin atau Kudeta Revolusi Mesir

Font Size

Print

SHARE

Tweet it Digg it Google

Menjelang pemilu presiden putaran kedua Mesir, gerakan Ikhwanul Muslimin harus menanggung dua kerugian dari Mahkamah Konstitusi. Sementara berdasarkan hasil-hasil polling yang dilakukan, hampir 55 persen warga Mesir yang meragukan penyelenggaraan pilpres putaran kedua ini. Tampaknya kondisi Mesir tengah mengikut sebagian skenario dan strategi negara-negara regional dan internasional. Di sini, pertanyaannya adalah peran apa yang dimainkan militer dan peradilan Mesir dalam formasi politik negara ini? Apakah revolusi Mesir akan menjadi tawanan mereka? Ataukan para anasir peninggalan rezim Mubarak akan kembali ke peta politik Mesir dengan menggulirkan isu keamanan? Dan pertanyaan terakhir, apakah skenario mengontrol gerakan-gerakan Islam dari satu sisi dan pembagian kekuasaan antara kelompok liberal dan militer akan terjadi?

 

Strategi Ikhwanphobia dari satu sisi dan memberikan pukulan kejiwaan kepada Ikhwanul Muslimin di pihak lain harus ditafsirkan dalam kerangka pelaksanaan pilpres putaran kedua Mesir. Semua ini dilakukan dalam rangka memperkuat posisi Ahmad Shafiq di hadapan Muhammad Mursi. Dengan kata lain, pekerjaan utama yang harus dilakukan terhadap Ikhwanul Muslimin kini diletakkan di pundak pengadilan dan hal ini dilakukan dengan baik oleh Mahkamah Konstitusi dengan mengeluarkan dua hukum terbarunya. Hukum ini dikeluarkan untuk memaksa Ikhwanul Muslimin mengundurkan diri dari pemilu. Isu yang tengah mencuat di tubuh Ikhwanul Muslimin saat ini adalah apakah mereka akan tetap ikut pemilu atau tidak. Doktor Mohammed Badie, Pemimpin Ikhwanul Muslimin dalam pidatonya menyatakan tekad kuat gerakan yang dipimpinnya untuk ikut dalam pemilu. Dengan mencermati tidak dibatalkannya pemilu oleh Dewan Militer dan tidak mundurnya Ikhwanul Muslimin dari pemilu putaran kedua, bagaimana aksi-aksi politik di masyarakat Mesir? Lalu bagaimana menafsirkan langkah yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi?

 

Peradilan Mesir sejak periode-periode sebelumnya, hingga rezim Mubarak senantiasa mengikuti kecenderungan politik dan ideologi penguasa. Independensi lembaga peradilan Mesir masih belum mengalami perubahan, bahkan setelah revolusi 25 Januari 2011. Kebanyakan hakim yang ikut di Bundaran Tahrir bersama rakyat revolusioner Mesir meneriakkan independensi sistem peradilan dan menghormati keputusan pengadilan. Di masa rezim Mubarak, kebergantungan sistem peradilan terhadap penguasa semakin nyata dan kuat, bahkan hampir semua sidang yang dilakukan dikategorikan luar biasa. Akhirnya Pengadilan Tinggi berubah menjadi Mahkamah Konstitusi. Sidang Mahkamah Agung banyak meratifikasi undang-undang yang bertentangan dengan maslahat negara, antara lain seperti undang-undang pengawasan atas pemilu. Artinya, hingga saat ini intervensi penguasa atas sistem peradilan di Mesir masih berlanjut hingga kini. Betapa tidak, ketua mahkamah konsitusi dipilih oleh presiden dan menteri kehakiman berkuasa atas segala urusan administrasi.

 

Sistem Peradilan Mesir Pasca Revolusi 25 Januari

Pada bulan Januari 2011, lewat undang-undang yang dikeluarkan oleh Dewan Militer Mesir, maka para calon ketua mahkamah konstitusi yang sebelumnya merupakan wewenang presiden diberikan kepada tiga orang dari Dewan Tinggi Negara. Ini sebuah langkah maju untuk melepaskan kebergantungan sistem peradilan Mesir. Namun masalah terbesar yang masih menghalangi upaya ini adalah masih bercokolnya banyak dari anasir Mubarak di lembaga peradilan negara ini. Sekalipun Hussam al-Ghiryani, seorang penentang rezim Mubarak menjabat sebagai Ketua Dewan Tinggi Hakim Mesir, tapi mayoritas hakim yang ada masih setia dengan wacana rezim Mubarak. Para hakim inilah yang mengeluarkan hukum sesuai dengan keinginan militer.

 

Anggota-anggota parlemen Mesir pasca lengsernya Hosni Mubarak dengan meratifikasi "Undang-Undang Pelarangan Aktivitas Politik" berarti telah menetapkan semua pejabat senior rezim Mubarak, termasuk Ahmad Shafiq tidak berhak mengikuti pemilu presiden. Tapi Komite Pengawas Pemilu Presiden Mesir menerima pengaduan Ahmad Shafiq dan membolehkannya mengikuti pemilu. Parlemen Mesir kemudian meminta Pengadilan Tata Usaha Negara untuk meratifikasi undang-undang itu. Tapi masalah ini kemudian dilimpahkan kepada Mahkamah Konstitusi yang akhirnya diputuskan bahwa undang-undang itu bertentangan dengan UUD. Akhirnya, pada hari Kamis, 14 Juni 2012 Mahkamah Konstitusi Mesir menyatakan undang-undang itu ilegal dan mengatakan, "Undang-undang ini telah menghapus kesamaan hak dan mengakui diskriminasi antara mereka yang memiliki posisi."

 

Masalah ini tentu saja menjadi kemenangan besar bagi militer dan Ahmad Shafiq dan mereka menilai keputusan ini sebagai puncak pembalasannya. Tapi mencermati proyek Ahmad Shafiq dapat dikatakan bahwa dengan ketidaklayakan Khairat el-Shater, kandidat paling populer Ikhwanul Muslimin, pengadilan tinggi Mesir praktis telah ikut dalam skenario yang telah ditetapkan sebelumnya oleh militer dan itu adalah mengontrol Ikhwanul Muslimin. Bahkan sebagian analis Mesir mengungkap pengaruh Arab Saudi dan sebagian negara Barat dalam upaya menerapkan kebijakan kontrol Ikhwanul Muslimin lewat militer dan pengadilan.

 

Langkah lainnya yang diambil untuk mengontrol Ikhwanul Muslimin lewat pengadilan tinggi Mesir. Pada bulan Februari 2012, sesuai dengan pengaduan bernomor 6414 soal parlemen pilihan rakyat dan setelah mengkaji delik pengaduan, maka Pengadilan Tata Usaha Negara melimpahkan perkara ini ke Mahkamah Konstitusi pada 20 April 2012. Sesuai dengan teks paragraf pertama, butir ketiga undang-udang nomor 38 tahun 1972 tentang parlemen sebagai ganti undang-undang nomor 120 tahun 2011 dan paragraf pertama, burit keenam, maka hukum yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:

 

Pertama, diumumkan bertentangan dengan UUD dari teks paragraf pertama, butir ketiga UU nomor 38 tahun 1972 di parlemen sesuai dengan perintah UU nomor 120 tahun 2011.

 

Kedua, bertentangan dengan UUD sesuai dengan kandungan nomor satu dari butir ini dengan menggantikan nomor perintah penetapan hukum 108 untuk tahun 2011. Berdasarkan yang dikeluarkan pengadilan, sepertiga dari kursi parlemen seharusnya dialokasikan untuk calon independen. Tapi dikarenakan partai-partai juga memiliki calon untuk kursi-kursi ini, maka hasilnya harus dibatalkan. Pemilu legislatif Mesir berdasarkan dua pertiga kursi harus diperebutkan oleh daftar calon yang dikeluarkan oleh partai-partai politik dan sepertiganya tanpa daftar. Tapi partai-partai sebagian dari anggotanya yang tidak ada dalam listnya ikut dalam persaingan kursi yang dikhususkan untuk calon independen. Masalah ini dipersoalkan oleh militer dan anasir rezim Mubarak. Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara bahkan meragukan pembentukan Dewan Rakyat dan akhirnya Mahkamah Konstitusi membatalkan sepertiga kursi yang menjadi jatah calon independen yang sebagian besarnya dikuasai oleh anggota Ikhwanul Muslimin.

 

Sekaitan dengan hal ini, Tamer Qazi, jurubicara Asosiasi Pemuda Revolusi berkeyakinan bahwa hukum pengadilan hanya diperuntukkan untuk mendukung Ahmad Shafiq. Hukum ini juga menjelaskan bahwa hingga saat ini sistem peradilan Mesir masih berada di bawah kekuasaan militer dan sisa-sisa rezim Mubarak dan menjadi alat untuk mengontrol Ikhwanul Muslimin.

 

Mungkin yang paling penting dari semua, bila Muhammad Mursi menjadi presiden, sesuai dengan UUD Mesir, Presiden harus mengucapkan sumpah di parlemen. Tapi dengan pembubaran parlemen, Mesir menjadi negara yang tidak memiliki UUD dan tanpa Parlemen. Dalam kondisi yang demikian, presiden harus bersumpah di hadapan militer. Masalah ini akan menciptakan krisis baru di negara ini. Bila Muhammad Mursi benar-benar menjadi presiden dan bersumpah di hadapan militer, maka tetap saja militer memiliki kekuatan sangat besar, itupun tanpa adanya parlemen dan penyusunan UUD baru.

 

Tapi partisipasi luas rakyat dalam pemilu dan terpilihnya Muhammad Mursi dengan suara mayoritas akan menjadi titik tolak sejarah Mesir pasca revolusi 25 Januari. Dengan ikut sertanya warga muslim negara ini, maka masih ada kesempatan untuk tawar menawar politik dengan militer dan kesempatan baru untuk merevisi hukum pengadilan. Partisipasi luas rakyat akan sangat menguntungkan kelompok-kelompok Islam dan menggagalkan skenario militer dan kelompok liberal. Bagaimanapun juga, sistem peradilan dan badan keamanan Mesir akan menjadi pekerjaan paling mendesak Muhammad Mursi ketika memenangkan pemilu. Bila terjadi kecurangan dalam pemilu yang menguntungkan kelompok Ahmad Shafiq, maka Mesir akan memasuki periode baru dan paling rumit dalam sejarahnya. Karena kembalinya rakyat ke Bundaran Tahrir sama sekali tidak menguntungkan militer. (IRIB Indonesia/SL)

Tags:

Comments

Name
Mail Address
Description