MA Inggris Batalkan Putusan Sanksi atas Bank Mellat Iran
Mahkamah Agung Inggris telah membatalkan putusan sanksi terhadap Bank Mellat Iran atas dugaan keterlibatan dalam program energi nuklir Tehran.
Pada hari Rabu (19/6), pengadilan Inggris memutuskan bahwa sikap pemerintah Inggris yang memberlakukan sanksi sepihak terhadap bank Iran pada tahun 2009, sebagai tindakan yang "irasional" dan "tidak proporsional."
"Saya menyimpulkan tindakan itu melanggar hukum," ungkap Hakim Jonathan.
Keputusan itu muncul setelah Pengadilan Umum Uni Eropa memutuskan pada bulan Januari untuk membatalkan sanksi terhadap Bank Mellat Iran yang dikeluarkan pada bulan Juli 2010.
Bank Mellat menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menggugat pemerintah Inggris atas kerugian akibat sanksi sepihak tersebut.
Dilaporkan Bank milik pemerintah Iran ini mempertimbangkan akan melayangkan gugatan ganti rugi terhadap pemerintah Inggris dengan nilai yang bisa melebihi 500 juta pound.
Pada awal tahun 2012, AS dan Uni Eropa memberlakukan sanksi terhadap sektor minyak dan keuangan Iran dengan tujuan mencegah negara lain membeli minyak Iran dan menutup akses transaksi dengan Bank Sentral Iran. Sanksi mulai berlaku musim panas lalu.
Sanksi rekayasa AS itu diberlakukan berdasarkan tuduhan tak berdasar bahwa Iran sedang mengejar tujuan non-sipil dalam program energi nuklirnya.
Iran menolak tuduhan itu. Sebagai komitmen penandatangan traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dan anggota Badan Energi Atom Internasional (AEA), Iran memiliki hak menggunakan teknologi nuklir untuk tujuan damai.(IRIBIndonesia/PH)