Peringatan dalam Al-Quran: Menikah dengan Muhrim

Font Size

Print

SHARE

Tweet it Digg it Google

Menikah dengan Muhrim

 

Allah Swt berfirman, "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan ..."

 

Termasuk peringatan yang disampaikan Allah Swt terkait masalah keluarga dan pernikahan adalah menikah dengan muhrim. Tapi perlu diketahui bahwa hukum diharamkannya pernikahan dengan muhrim jarang dilakukan oleh manusia. Karena sudah merupakan fitrah manusia menilai pernikahan dengan muhrim adalah buruk dan membencinya. Itulah mengapa mereka meninggalkannya. Tak syak, orang yang melanggar hukum ini berarti telah keluar dari sifat manusiawinya dan menyerupai perbuatan hewan.

 

Atas dasar ini, Allah Swt memperingatkan akan perbuatan ini. Dalam surat an-Nisa ayat 23 disebutkan siapa saja yang menjadi muhrim dan haram menikahinya. Berdasarkan ayat ini, mereka yang menjadi muhrim adalah:

 

1. Ibu

2. Anak perempuan.

3. Saudara perempuan.

4. Saudara perempuan ibu (bibi).

5. Saudara perempuan ayah (bibi).

6. Anak perempuan saudara laki-laki (keponakan).

7. Anak perempuan saudara perempuan (keponakan).

8. Ibu susuan.

9. Saudara perempuan sesusuan.

10. Ibu istri (mertua).

11. Anak perempuan istri (anak tiri perempuan).

 

Menikah dengan muhrim selain dari sisi fitrah manusia merupakan perbuatan buruk, juga memiliki falsafah yang dalam. Karena pernikahan dengan muhrim maka keluarga akan hancur. Pandangan setiap anggota keluarga dengan yang lainnya akan menjadi pandangan syahwat dan ini tidak dapat diterima. Begitu juga, pernikahan dengan muhrim akan menyebabkan penyebaran penyakit berbahaya yang akan berpindah ke generasi yang akan datang. Hal ini sangat membahayakan generasi manusia.[1] Kemungkinan dengan dalil-dalil ini, Allah Swt mempertahankan hukum fitrah manusia ini dan mengharamkan pernikahan dengan muhrim.

 

Dalam ayat-ayat sebelum dan sesudah surat an-Nisa ayat 23 ini disebutkan juga dua golongan perempuan yang sekalipun bukan muhrim, tapi menikahi mereka juga diharamkan. Kedua kelompok ini adalah:

 

1. Saudara perempuan istri (ipar perempuan).

2. Perempuan bersuami.

 

Tidak memperhatikan dengan hukum ini dan melakukannya, maka pelakunya dihukumi seperti berbuat zina dan hukumnya adalah digantung. Tentu saja penjelasan secara detil dari hukum ini dapat dilihat di buku-buku fatwa ulama.[2] (IRIB Indonesia / Saleh Lapadi)

 

Sumber: Hoshdar-ha va Tahzir-haye Qorani, Hamid Reza Habibollahi, 1387 Hs, Markaz-e Pajuhesh-haye Seda va Sima.

 

Baca juga:

Peringatan Allah dalam Al-Quran: Sedih Akibat Kehilangan

Peringatan Allah dalam Al-Quran: Menambatkan Hati Kepada Dunia



[1]
. Min Huda al-Quran, jilid 2, hal 51.

[2] . Imam Khomeini ra, Tahrir al-Wasilah, Qom, Moasseseh Nashr Eslami, 1404 Hq, jilid 2, hal 417.

Tags:

Comments

Name
Mail Address
Description