Amerika Pelanggar HAM; Kebebasan Berpendapat

Font Size

Print

SHARE

Tweet it Digg it Google

Salah satu topik yang disinggung dalam piagam hak asasi manusia di Barat adalah kebebasan berpendapat. Masalah ini menjadi salah satu prinsip HAM yang tidak bisa dielakkan. Hal ini pula yang dijadikan alasan oleh Barat untuk memojokkan negara-negara lain dengan menuduhnya melanggar kebebasan berpendapat dan HAM. Padahal, banyak data dan bukti yang menunjukkan bahwa AS dan negara-negara Barat justeru merupakan pihak yang paling banyak dan ekstrim dalam mengekang kebebasan ini.

 

Di negara-negara Barat, ada banyak undang-undang yang memberlakukan kontrol yang ketat terhadap kebebasan media. Pengawasan ketat itu semakin meningkat setelah peristiwa 11 September 2001. Slogan perang melawan terorisme yang menjadi buntut dari peristiwa itu dijadikan alasan oleh pemerintah AS untuk mengakses email warga. Untuk membenarkan kebijakan ini, Washington mengklaim hal itu perlu dilakukan demi upaya mencegah terjadinya serangan teror.

 

Selain mengakses email dan informasi pribadi di internet, pemerintah juga menyadap telepon warga dan membongkar data-data pribadi termasuk data kesehatan dan lainnya. Informasi yang didapat dijadikan bekal untuk membuat keputusan seperti menangkap siapa saja dengan tuduhan terlibat jaringan terorisme. Semua itu dikemas dalam undang-undang yang diberinama undang-undang cinta tanah air. Acuan dari undang-undang ini dalam menjelaskan definisi dan batasan-batasan terorisme juga rancu dan terkesan meluas. Akibatnya, wewenang para pelaksana undang-undang ini semakin besar.

 

Seiring dengan itu polisi federal AS, FBI juga banyak melakukan aktivitas pengentrolan dan pengawasan di luar hukum. FBI diberi kewenangan untuk mengumpulkan seluruh data pribadi ribuan orang seperti dari nomor telepon, rekening bank, alamat rumah, email dan lain sebaginya dengan cara-cara yang sebagiannya ilegal.

 

New YorkTimes melaporkan bahwa tanggal 9 Juli 2008 Senat AS mengesahkan draf perubahan undang-undang pengawasan informasi asing. Undang-undang ini memberikan kekebalan hukum kepada perusahaan-perusahaan yang menjalin kerjasama jarak jauh dengan program penyadapan. Undang-undang ini juga memberi kewenangan kepada pemerintah AS untuk menyadap percakapan internasional warganya tanpa perlu mengantongi izin resmi dari pengadilan.

 

Juli 2008, Dinas Keamanan Dalam Negeri AS mengungkapkan bahwa polisi federal berhak merampas komputer, laptop atau barang-barang elektronik milik penumpang untuk waktu tertentu demi keamanan. Data yang ada menunjukkan bahwa sejak tahun 2002 sampai 2006 FBI sibuk melakukan aksi penyadapan telepon warga AS. September 2009, pemerintah menyusun draf undang-undang keamanan yang akhirnya disetujui tentang kewenangan memonitor seluruh aktivitas internet warga. Satu sumber terpercaya menyatakan bahwa sebelum draf undang-undang ini disetujui, pemerintah dan dinas keamanan sudah mengontrol email-email warga AS.

 

Badan Keamanan Nasional AS (NSA) sejak tahun 2001 memasang alat penyadap di seluruh penjuru negeri untuk mengontrol percakapan telpon, email dan faks. Sasaran penyadapan ini pertama kali adalah warga asal Arab yang lantas diberlakukan untuk semua orang. Dinas keamanan juga membuka lebih dari 25 pusat penyadapan di berbagai kota. CNN melaporkan, markas militer di Virginia diberi tugas untuk mengontrol blog-blog internet dan menganalisis seluruh materi yang ada di dalamnya.

 

Di penghujung tahun 2009, Kongres AS mengesahkan draf undang-undang yang berisi boikot atas sejumlah kanal televisi satelit berbahasa Arab yang menayangkan program-program acara yang dinilai merugikan AS. Pada bulan September 2009, saat berlangsungnya konferensi D-20 di Petersberg para penentang kebijakan ekonomi global terlibat berbagai bentrokan dengan polisi. Para demonstran berhasil menghimpun massa lewat situs jejaring sosial Twitter dan layanan pesan singkat, sms. Sikap pemerintah AS dan dinas keamanan yang menggeledah rumah salah seorang aktivis demonstrasi itu dinilai banyak pihak sebagai pelanggaran HAM dan kebebasan berekspresi.

 

Di bagian lain, pemerintah AS dan Departemen Pertahanan Pentagon dalam program bersama memanggil kembali para pensiunan perwira dan tentara. Mereka dibekali pelatihan untuk membuat komen dan analisa di media yang memihak kebijakan pemerintah terkait perang di Afghanistan dan Irak. Dengan cara ini, diharapkan mereka bisa membantu menciptakan opini umum yang mendukung pemerintah. Analisa di media yang dibuat oleh kelompok ini jelas merupakan program sistematis. Melakui tangan mereka, pemerintah AS berusaha mengesankan program perang anti teror sebagai kebijakan yang harus diambil dan baik untuk keamanan.

 

Program lain yang dijalankan oleh dinas keamanan dan polisi federal AS dalam kerangka perang melawan teror adalah menyerang para penentang. Banyak data yang menunjukkan bahwa polisi kerap menggeledah paksa rumah orang-orang yang dikategorikan sebagai penentang kebijakan anti teror. Dalam aksinya polisi menrampas dan menyita apa saja yang dianggap bisa mendukung tuduhan orang-orang itu. Banyak mahasiswa dan pengacara yang harus mendekam dalam sel tahanan selama bertahun-tahun karena menentang kebijakan perang. Yang menarik, pemerintah AS sering terjebak dalam dualisme kebijakan yang dibuatnya sendiri dalam menangkap para aktivis. Semua itu membuktikan bahwa klaim pemerintah AS tentang kebebasan berekspresi tak lebih dari sekedar klaim. 

 

Yang jelas, dengan canggihnya alat-alat penyadap dan spionase yang dimilikinya, AS tercatat sebagai negara yang paling banyak melakukan aksi mata-mata terhadap warganya sendiri.  Tentunya, pemerintah AS akan berkelit dengan menyebut apa yang dilakukannya sebagai bagian dari program mencegah serangan terorisme. Tak diragukan bahwa lembaga peradilan di AS sudah menyiapkan serangkaian sanksi dan hukuman berat bagi siapa saja yang tidak sejalan dan menentang kebijakan Gedung Putih.(IRIB Indonesia)

Tags:

Comments

Name
Mail Address
Description