KPK dan Kasus Hambalang

Font Size

Print

SHARE

Tweet it Digg it Google

Kubu terpidana kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin, tersenyum lebar menyambut penetapan status cekal terhadap bos PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso. Menurut pengacara Nazar, Rufinus Hutauruk, status cegah itu mengarah pada penetapan sebagai tersangka.

 

Rufinus mengatakan Mahfud adalah saksi kunci aliran duit di kasus Hambalang. "Ini bisa jadi awal jawaban benar atau tidaknya ada komisi dari PT Adhi Karya ke Anas Urbaningrum," kata Rufinus Selasa malam 22 Mei 2012. (Baca: Apa Hubungan Mahfud, Anas, dan Hambalang?)

 

Ia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi tak hanya mencegah Mahfud, tapi juga Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Rufinus meminta KPK segera menetapkan Mahfud sebagai tersangka. Selain itu, kata dia, yang layak tersangka adalah Anas dan istrinya, Athiyyah Laila.

 

Mahfud dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 27 April 2012 lalu dan berlaku hingga enam bulan mendatang. KPK mengatakan Mahfud dicegah karena dibutuhkan keterangannya. "Penyelidik yang mengetahui seseorang itu perlu dicegah atau tidak," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P.

 

KPK sudah memeriksa Mahfud. Ia diperiksa berkaitan dengan posisi Dutasari sebagai subkontraktor Adhi Karya dalam proyek Hambalang senilai Rp 1,2 triliun. Menurut Nazar, total komisi proyek Rp 100 miliar. Sebanyak Rp 50 miliar, kata Nazar, mengalir ke Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 untuk memenangkan Anas sebagai ketua umum. Duit Adhi Karya ini diduga mengalir ke Anas melalui Mahfud.

 

Mahfud enggan menjelaskan keterlibatannya. "Sampai hari ini, Bapak belum mau ditemui," kata Iis, anggota staf Bagian Umum Dutasari. Tempo mendatangi rumahnya di Pondok Pinang, Jakarta, Selasa malam 22 Mei 2012. Alamat rumah ini sesuai dengan yang tertera dalam dokumen resmi Imigrasi. Namun dia tak ada di rumah itu karena sedang dilakukan renovasi. Anas dan Athiyyah juga berkali-kali menampik tudingan ini.

 

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng mengatakan siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa dalam kasus Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat. "Insya Allah saya akan hadir untuk memberikan keterangan yang diperlukan," kata Andi melalui pesan singkatnya, Selasa, 22 Mei 2012.

 

Menteri Andi akan diperiksa oleh KPK pada Kamis, 24 Mei 2012. "Surat pemanggilannya kami kirimkan (Selasa) pagi ini," kata juru bicara KPK Johan Budi SP. Johan mengatakan, Andi dipanggil oleh KPK karena keterangannya dibutuhkan oleh tim penyelidik.

 

Andi mengatakan bersedia memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan oleh KPK. "Sejak awal saya sudah menggariskan bahwa saya dan seluruh jajaran Kementerian Pemuda dan Olahraga akan bekerja sama sepenuhnya dengan KPK biar tuntas persoalannya," ujar anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini.

 

Dalam penyelidikan proyek Hambalang ini, KPK sudah memeriksa lebih dari lima puluh orang di antaranya para petinggi PT Adhi Karya --rekanan proyek Hambalang-- Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, dan anggota DPR dari Partai Demokrat Ignatius Mulyono. Para pemilik saham PT Duta Sari Citralaras, perusahaan subkontrak proyek Hambalang, juga pernah diperiksa seperti Athiyah Laila, istri Anas Urbaningrum --Ketua Umum Partai Demokrat-- Mahfud Suroso dan Munadi Herlambang.

 

Pada Selasa, KPK kembali memeriksa seorang petinggi PT Adhi Karya bernama Eni Susanti. Sampai malam ini, dia masih menjalani pemeriksaan oleh penyelidik KPK. Johan mengatakan KPK serius mengusut proyek Hambalang tersebut. Bahkan KPK sudah mencegah keluar negeri seorang terperiksa, Mahfud Suroso. Meskipun Mahfud sudah dicegah, Johan mengatakan pengusutan proyek Hambalang belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Masih tahap penyelidikan," kata dia.

 

Dilaporkan pula, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah meminta pencegahan ke luar negeri terhadap salah seorang pemilik saham PT Duta Sari Citralaras, Mahfud Suroso. Duta Sari adalah perusahaan yang melaksanakan pembangunan Stadion Olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor. Mahfud dicegah oleh Imigrasi atas permintaan KPK sejak 27 April 2012 lalu.

 

"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, jangka waktu pencegahan enam bulan," kata Maryoto, juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 22 Mei 2012. Maryoto mengatakan hanya seorang yang dimohonkan dicegah ke luar negeri oleh KPK saat itu.

 

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, yang dikonfirmasi, tidak bersedia menjawab alasan pencegahan tersebut. "Saya belum bisa jawab," kata Busyro melalui pesan pendek kepada Tempo.

 

Zulkarnain, Wakil Ketua KPK lainnya, juga tidak bersedia memberi jawaban dengan alasan sedang cuti. Mantan jaksa ini sedang menunaikan ibadah umrah. "Silakan tanya ke bagian humas," katanya.

 

Sementara itu, Mahfud disebut-sebut berperan besar dalam proyek Hambalang, mulai dari mengurus sertifikat tanah di lokasi proyek seluas 31 hektare. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang membeberkan peran Mahfud tersebut.

 

Menurut Nazar, Mahfud memberi fulus kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto agar pengurusan sertifikat Hambalang mulus. Mahfud juga memberi pelicin kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komisi X DPR agar PT Adhi Karya menjadi rekanan proyek berbiaya Rp 1,07 triliun itu.

 

Mahfud sudah berkali-kali dikonfirmasi, namun tidak berhasil. Joyo Winoto membantah adanya suap tersebut.

 

Pengurusan sertifikat Hambalang dilakukan sejak 2004, namun baru berhasil pada 2009. Diduga kuat, sertifikat tanah Hambalang dapat terbit karena peran Mahfud, Anas Urbaningrum (Ketua Umum Partai Demokrat), Ignatius Mulyono (anggota DPR dari Partai Demokrat), dan Nazaruddin. Nazaruddin membenarkan hal ini.

 

Proyek Hambalang saat ini sedang diusut oleh KPK. Komisi antirasuah ini sudah memeriksa lebih dari 50 orang, termasuk Joyo Winoto; Ignatius Mulyono; dan Athiyah Laila, istri Anas Urbaningrum.

 

Proyek ini dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Adhi Karya mensubkontrakkan proyek kepada 17 perusahaan lain. Dua di antaranya adalah Dutasari dan PT Global Daya Manunggal. Dutasari mengerjakan bagian mekanikal, elektrik, dan plumbing. Global mengerjakan bagian arsitektur dan struktur.

 

Saham Dutasari pernah dimiliki Athiyah, Mahfud, dan MSons Capital milik Munadi Herlambang. Dutasari yang pernah dikonfirmasi membenarkan sebagai subkontrak. Pemilik PT Global, Herman Pranoto, juga membenarkannya. "Saya memohon secara resmi ke Adhi Karya," kata Herman, Senin kemarin.

 

Pejabat pembuat komitmen, Deddy Kusnidar, juga membenarkan adanya subkontrak tersebut. "Adhi Karya yang mengajukan permohonan ke Kemenpora," kata Deddy, dua pekan lalu.

 

Ihwal pengurusan sertifikat tanah proyek Hambalang dari pihak swasta, Deddy tidak mengetahuinya. Namun dia membenarkan ada peran swasta dalam pengurusan sertifikat tanah proyek Hambalang sehingga dapat diterbitkan. (IRIB Indonesia/Tempo)

Tags:

Comments

Name
Mail Address
Description