Grasi Presiden untuk Terpidana Narkoba Melanggar Sumpah
Polemik tentang grasi Presiden SBY kepada terpidana narkoba asal Australia hingga kini terus bergulir. Kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi terhadap terpidana narkoba, Schapelle Corby, berpotensi melanggar sumpah presiden. Sebab salah satu isi sumpah presiden adalah mematuhi segala undang-undang dan peraturan, termasuk konvensi internasional.
Detikcom melaporkan, Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana dalam siaran pers yang diterima detikcom, Ahad (27/5) menyatakan, "Pemberian grasi kepada Corby berpotensi melanggar sumpah presiden untuk menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaanya selurus-lurusnya."
Hikmahanti menjelaskan sejak tahun 1997, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Againts Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances tahun 1988 dengan UU No 7 tahun 1997.
Konvensi yang melabel kejahatan perdagangan obat narkotika dan bahan psikotropika sebagai kejahatan serius tersebut menentukan dalam Pasal 3 ayat 6 bahwa pemerintah harus memastikan pengenaan sanksi yang maksimum. Dalam pasal 3 ayat 7 juga mewanti-wanti agar narapidana jenis kejahatan ini bila hendak dibebaskan lebih awal, semisal melalui grasi, atau pembebasan bersyarat harus mempertimbangkan bahwa kejahatan perdagangan narkoba merupakan kejahatan serius.
Ditambahkannya, "Menjadi pertanyaan, apakah presiden ketika mengabulkan grasi kepada Corby telah memperhatikan UU 7/1997. Bila memang sudah memperhatikan, apakah ada kepentingan yang lebih besar dari Indonesia kepada Australia sehingga pemberian grasi dianggap sepadan dengan kepentingan nasional."
Dua pertanyaan ini, menurut Hikmahanto harus dijawab pemerintah. Presiden bisa memberi jawaban secara terbuka melalui media massa atau menunggu ketika Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) mengajukan gugatan ke PTUN.
Menurut Hikmahanto, gugatan Granat ke PTUN bisa jadi penyelamat bagi presiden untuk tidak melanggar sumpahnya. Pemerintah dapat menyerahkan pada putusan hakim apakah pemberian grasi Corby telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan rasa keadilan atau tidak.
Bila PTUN memutuskan bahwa pemberian grasi tidak sesuai dengan peraturan perudang-undangan utamanya UU No 7/1997, maka menurut Hikhamanto putusan tersebut bisa dijadikan dasar oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintah Australia bahwa pemberian grasi urung diberikan pada Corby.
"Presiden pun dengan adanya proses di PTUN dapat terhindar dari sumpah jabatan yang diucapkan," pungkasnya.
Konser Gaga Dibatalkan, Penggemar Menangis
KONSER Lady Gaga yang sedianya digelar 3 Juni mendatang resmi batal. Penggemar penyanyi kontroversial berjuluk Mother Monster itu pun dirundung kecewa. Sebagian bahkan bercucuran air mata. Demikian dilaporkan Media Indonesia.com
Kepastian batalnya konser Lady Gaga disampaikan kuasa hukum promotor Big Daddy Entertainment, Minola Sebayang, di Jakarta, kemarin. "Lady Gaga menghormati situasi di Indonesia dan tidak ingin ada penonton cedera jika konser jadi berlangsung. Pembatalan bukan karena masalah perizinan yang sudah mencapai 95%," ujarnya.
Rencana konser bertajuk The Born this Way Ball tersebut memang mendapat banyak resistensi. Salah satu kelompok penentang, yakni Front Pembela Islam, bahkan mengaku telah mengantongi 157 tiket dan siap membuat chaos pada saat pertunjukan.
CEO of Big Daddy Michael Rusli menjamin seluruh uang pembelian tiket pada Maret lalu akan dikembalikan mulai 10 Juni nanti. Total sudah sekitar 50 ribu tiket yang terjual. "Untuk pembeli online, tinggal isi formulir dan uangnya beberapa hari langsung masuk ke rekening."Pembatalan konser Lady Gaga membuahkan kekecewaan penggemar.
"Saya enggak percaya. Awalnya dipikir berita hoax (bohong) kayak kemarin-kemarin," ujar Darren, 18, sambil mengusap air mata.
Pelajar SMK Santa Maria, Jakarta, itu menganggap Lady Gaga sebagai inspirator dalam hidupnya. Darren bahkan rela antre seharian untuk mendapatkan tiket dengan harga Rp2.250.000.
Pembatalan Konser Gaga Dinilai Tepat
Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Sabang-Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan menyatakan pembatalan konser musik Lady Gaga tepat. Demikian dilaporkan DetikCom.
Syahganda di Jakarta, Minggu (27/5), menyatakan pembatalan dari pihak manajemen penyanyi asal AS yang semula merencanakan konser bertajuk The Born This Way Ball Tour di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 3 Juni, tepat guna mengantisipasi kemungkinan terburuk.
Ia menyatakan langkah penghentian izin konser tidak perlu dipertimbangkan melalui alasan bertele-tele kecuali mengutamakan aspek keamanan yang memang tidak kondusif. Konser itu dipastikan menciptakan konflik maupun berkembangnya anarkisme yang sulit diantisipasi.
"Termasuk, adanya benturan dengan pihak aparat yang berisiko tinggi," katanya. Pemegang otoritas keamanan tentu mengetahui besarnya potensi konflik tersebut jika konser Lady Gaga dilanjutkan sehingga akibat itu akan merugikan semua kalangan.
"Jadi, kita tidak boleh buta dengan kemungkinan serba buruk itu yang akan menimbukan kerugian cukup besar," katanya.
Syahganda juga setuju terhadap berbagai kelompok yang menolak konser tersebut sebab pertunjukan Lady Gaga tidak sesuai nilai-nilai agama berikut budaya di Tanah Air mengingat pada sosok Lady Gaga melekat simbol penghinaan moral keagamaan.
"Seharusnya, sejak awal pemerintah atau kepolisian tidak perlu membuka ruang polemik, apalagi bersikap kurang tanggap. Faktanya sudah cukup mewakili dari berbagai elemen bangsa yang tidak menghendaki konser tersebut," kata anggota Dewan Pengarah Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) Pusat itu.